Kamis, 31 Januari 2019

Jual Sate Padang Mengandung Babi, Pedagang Bisa Kena Pidana


Jakarta, Dua orang pedagang sate padang, di Padang, Sumatera Barat, diamankan karena daganganya terbukti mengandung daging babi tanpa mencantumkan keterangan. Kedua penjual itu disebut bisa terancam hukuman lima tahun penjara.


Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh petugas gabungan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Padang serta instansi terkait. Pedagang sate itu, Devi dan Bustami, berjualan di kawasan Simpang Haru, Padang, dengan merek Sate KMS.

"Pedagang itu diamankan karena diduga menjual sate padang dari daging babi," kata Kepala Dinas Perdagangan Padang Endrizal, di Padang, Selasa (30/1) malam, dikutip dari Antara.

Ia menceritakan kecurigaan terhadap pedagang sate ini bermula dari laporan warga. Bahwa, daging yang digunakan Devi dan Bustami itu mengandung babi.

"Dari laporan masyarakat itu kami sudah mengambil sampel sate dan diperiksa ke instansi terkait, pertama Oktober 2018 dan terakhir Jumat (25/1)," katanya.

Dari uji sampel tersebut diketahui bahwa hasilnya positif daging babi.

"Karena itu hari ini dilakukan penindakan lapangan, dan petugas juga mengamankan penjual sate serta barang bukti lain," katanya.


Selain Devi dan Bustami, petugas juga mengamankan satu orang pemasok daging atas nama Kusti Gani. Ketiga orang ini diperiksa mulai Rabu (30/1) pukul 18.00 WIB.


Dari penindakan di lapangan petugas juga mengamankan barang bukti berupa seratus tusuk sate, dan sekitar dua kilogram daging beku diduga daging babi.

Saat ke lapangan sejumlah tusuk sate sempat dibuang oleh pedagang sate, namun berhasil ditemukan petugas.

Di pihak lain, Devi mengaku tidak tahu bahwa daging yang ia beli dari Kusti Gani adalah daging babi.

"Saya tidak tahu sama sekali kalau itu daging babi, awalnya dia menawarkan daging ke saya dan bersedia mengantarkan langsung, karena memudahkan akhirnya saya terima," ucapnya mengklaim.

Ia mengaku baru membeli daging itu dua kali, masing-masing 5 kilogram, dan dibeli dengan harga Rp95 ribu per kilogram.

Terpisah, pakar hukum dari Universitas Riau Erdianto Effendi mengatakan pedagang sate itu dapat diancam penjara lima tahun dan denda Rp2 miliar.

"Ancaman hukuman tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya pasal 62 ayat 1, karena konsumen telah dirugikan," kata Erdianto, Kamis (31/1).

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang, Sumatera Barat, Duski Samad meminta masyarakat lebih waspada terhadap setiap jenis makan dan minuman yang mungkin mengandung bahan yang haram.

"Jika ditemukan agar dilaporkan pada pihak yang berwajib," ujar dia.

Ia menyampaikan produk makanan dan minuman di Kota Padang dan daerah lainnya di Sumatera Barat pada umumnya halal, kecuali yang memang nyata-nyata haram.


Terkait dengan penjaminan kuliner halal untuk umat Islam, BPPOM, Dinas Perindag dan pihak terkait lainnya diminta lebih proaktif melakukan pengawasan dan sidak lapangan.





Agen BandarQ

BIG PROMO !!
* Bonus Rolinggan : 0,3%
* Bonus Referal : 15%

Hanya di POLOQQ BANYAK KEJUTAN-KEJUTAN  !!
yang Menantikan anda !!!!!

Dengan Fasilitas Mewah :
- Cs yang cantik siap Membantu 24 Jam
- Bonus Refferal 15% Perbulan
- WD Tanpa Batas
- 100% Bebas dari BOT
- Kemudahan Melakukan Transaksi dari 5 Bank Besar
- Ribuan Meja game & Puluhan ribu Real player setiap harinya

Semua Hanya bisa didapatkan di PoloQQ

~~~++ Minimal Depo dan WD hanya 20 Rb ++~~~

CONTACT PERSON :
* Facebook : POLO QQ
* BBM : D88F2EF1
* Instagram : PoloQQ777
* Whatsapp : +855967016398
* Line : poloqq777

Segera Daftarkan Dirimu Dan Raih Kemenangan Hingga Jutaan Rupiah!!!
Hanya Di www.polosakti.com
Share:

0 Comments:

Posting Komentar

Arsip Blog

Advertisement Agen Judi Terpercaya
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic